Selasa, 27 Agustus 2013

Dekonsentrasi (Dekon) & Tugas PEmbantuan (TP)


Definisi :
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten, atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Dana Tugas Pembantuan (TP) adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan. 

Dasar Hukum :
  1. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  3. PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
  4. PP No. 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  5. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
  6. PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Penyelenggaraan Dekonsentrasi meliputi :
  1. 6 (enam) urusan pemerintahan yang bersifat mutlak yaitu: Politik Luar Negeri, Pertahanan, kemanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal, serta agama, yang dilimpahkan kepada instansi vertikal di daerah (Kanwil/Kandep). 
  2. Di luar 6 urusan pemerintahan yang bersifat mutlak yang dilimpahkan kepada instansi vertikal tertentu di daerah (LPND).
  3. Urusan pemerintahan (di luar poin  a dan b) di atas dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
  4. Pendanaan Dekonsentrasi yang diatur dalam PP No. 7/2008 hanya terkait dengan pelimpahan urusan kepada Gubernur;
  5. Urusan Pemerintahan yang akan dilimpahkan tertuang dalam program dan kegiatanmelalui Renja-KL;
  6. Dasar hukum pelimpahan urusan dituangkan dalam Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembagasetiap tahun setelah ditetapkannya RKA-KL;
  7. Pelimpahan urusan dari K/L kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan lagioleh Gubernur kepada Bupati/Walikota;
  8. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan dapat dilakukan penarikan.

Penyelenggaraan TP meliputi :
  • TP dari Pemerintah Pusat kepada Kepala Daerah dan Desa (APBN)
  • TP dari Provinsi kepada Kabupaten/ Kota dan Desa (APBD)
  • TP dari Kabupaten/ Kota ke Desa (APBD)
  1. Urusan Pemerintahan yang ditugaskan dari Pemerintah tertuang dalam program dan kegiatan K/L;
  2. Urusan Pemerintahan yang ditugaskan dari Provinsi/Kabupaten/Kota tertuang dalam program dan kegiatan SKPD
  3. Penugasan urusan dari K/L kepada Gubernur tidak boleh ditugaskan lagi kepada Bupati/ Walikota;
  4. Penugasan urusan dari K/ L kepada Bupati/ Walikota tidak boleh ditugaskan lagi kepada Kepala Desa;
  5. Dasar hukum penugasan urusan dituangkan dalam Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga setiap tahun setelah ditetapkannya RKA- KL;
  6. Penyelenggaraan TP dari Pemerintah kepada Desa dilakukan dengan persetujuan Presiden
  7. Urusan pemerintahan yang ditugaskan dapat dihentikan.

Pengalokasian Dekon
Rencana lokasi dan anggaran untuk program dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan/atau ditugaskan disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,  Keseimbangan  pendanaan di daerah dan kebutuhan pembangunan di daerah.
Kemampuan keuangan negara  :
Pengalokasian disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan pemerintah pusat melalui bagian anggaran K/L
Keseimbangan pendanaan di daerah  :
Pengalokasian mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang terdiri dari besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah
Kebutuhan pembangunan daerah :
Pengalokasian disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah

Penyaluran :
  1. Penyaluran Dana Dekon/TP dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara.
  2. DIPA yang telah disahkan disampaikan kepada SKPD penerima dana Dekon/TP sebagai dasar dalam penerbitan SPM
  3. Penerbitan SPM oleh SKPD selaku KPAdidasarkan pada alokasi dana yang tersedia dalam DIPA
  4. Kepala SKPD penerimaDana Dekon/TPmenerbitkan dan menyampaikan SPM kepada KPPN
  5. Setelah menerima SPM dari SKPD, KPPN setempat menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
  6. Penerimaan sebagai akibat pelaksanaan Dekon/TP merupakan penerimaan negara dan wajib disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
  7. Dalam hal pelaksanaan Dekon/TP terdapat saldo kaspada akhir tahun anggaran harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara.
  8. Proses pencairan dan penyaluran dana Dekon/TP berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan yang mengatur mengenai mekanisme pembayaran atas beban APBN

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DEKONSENTRASI/TP
Aspek Manajerial
  1. Perkembangan realisasi penyerapan dana
  2. Pencapaian target keluaran
  3. Kendala yang dihadapi
  4. Saran tindak lanjut

Aspek Akuntabilitas
  1. Laporan Realisasi Anggaran
  2. Neraca
  3. Catatan Atas Laporan Keuangan
  4. Laporan Barang

PELAPORAN KEUANGAN TAHUNAN DEKON/TP
  1. Menteri/pimpinan lembagamenyampaikan laporan keuangan setiap berakhirnya tahun anggarankepada Presiden melalui Menkeu;
  2. Kepala Daerah melampirkanlaporan keuangan tahunan Dekon/TP dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD;
  3. Laporan keuangan tahunan Dekon/TP tersebut bukan merupakan satu kesatuan dari LPJ-APBD, sehingga mekanisme penyampaiannya ke DPRD dapat dilakukansecara bersama-sama atau terpisah.

PENATAUSAHAAN DANA DEKONSENTRASI DAN DANA TUGAS PEMBANTUAN
  1. Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekon dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Desentralisasi;
  2. Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekon dan Desentralisasi;

PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN DEKON/TP
  1. Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekon/TP merupakan barang milik Negaradan dapat dihibahkan kepada daerah.
  2. SKPD Prov/Kab/Kota wajib melakukan penatausahaan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam hal barang sudah dihibahkan, penatausahaan, penggunaan dan pemanfaatannya dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai barang milik daerah.

Ditjen Bina Bangda mengelola 2 bidang TP dan 5 bidang dekonsentrasi :
  1. TP SARPRASPEM
  2. TP PENATAAN LAHAN KRITIS
  3. DEKON SIPD
  4. DEKON PELAPORAN DAK
  5. DEKON PESISIR
  6. DEKON LAHAN KRITIS
  7. DEKON PTSP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar