Selasa, 07 Mei 2013

Pokok-Pokok PMK-190/PMK.05/2012 (Bagian II)


Pada artikel sebelumnya Pokok-Pokok PMK-190/PMK.05/2012 (Bagian I) telah diinformasikan mengenai Pejabat Perbendaharaan. Artikel berikut akan menginformasikan mengenai Penyelesaian Tagihan Negara yaitu mulai dari SPP, SPM hingga SP2D.
PENYELESAIAN TAGIHAN NEGARA
Pembuatan Komitmen
  1. Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
  2. Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk:
  3. Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau
  4. Penetapan keputusan
  5. Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk:
  6. pelaksanaan belanja pegawai
  7. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola;
  8. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau
  9. pelaksanaan belanja bantuan sosial dalam bentuk transfer uang kepada penerima bantuan.
Bukti-bukti Pendukung atas Perjanjian/Kontrak
  1. Bukti perjanjian/kontrak
  2. Referensi Bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa
  3. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan
  4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/Barang
  5. Bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan
  6. Berita Acara Pembayaran
  7. Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  8. Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Bendahara Pengeluaran;
  9. Jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; dan/atau
  10. Dokumen lain yang dipersyaratkan khususnya untuk perjanjian/kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari pinjaman atau hibah dalam/luar negeri sebagaimana dipersyaratkan dalam naskah perjanjian pinjaman atau hibah dalam/luar negeri bersangkutan.
Bukti-bukti Pendukung atas Penetapan Keputusan
  1. Surat Keputusan
  2. Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas
  3. Daftar penerima pembayaran; dan/atau
  4. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Pencatatan Komitmen oleh KPPN
Atas perjanjian/kontrak yang akan dibayar melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak dan menyampaikan paling lambat 5 hari kerja setelah ditandatangani perjanjian/kontrak tersebut  ke KPPN yang meliputi data:
  1. nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan
  2. nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA
  3. nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker
  4. uraian pekerjaan yang diperjanjikan
  5. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran
  6. jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan;
  7. ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi
  8. addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut
  9. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: sekaligus (nilai ............  rencana bulan ......) atau secara bertahap (nilai ............  rencana bulan ......). Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
Data perjanjian/kontrak dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN, digunakan untuk menguji kesesuaian tagihan yang tercantum pada SPM.
PENERBITAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN (SPP)
  • SPP LS Honorarium
Dilengkapi dengan:
  1. Surat Keputusan yang terdapat pernyataan bahwa biaya yang timbul akibat penerbitan surat keputusan dimaksud dibebankan pada DIPA;
  2. Daftar nominatif penerima honorarium yang memuat paling sedikit nama orang, besaran honorarium, dan nomor rekening masing-masing penerima honorarium yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
  3. SSP PPh Pasal 21 yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran.
  • SPP LS Langganan Daya dan Jasa
Dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa surat tagihan penggunaan daya dan jasa yang sah.
  • SPP LS Perjalanan Dinas
Dilengkapi dengan:
  1. perjalanan dinas jabatan yang sudah dilaksanakan, dilampiri:
  2. Daftar nominatif perjalanan dinas; dan
  3. Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
  4. perjalanan dinas jabatan yang belum dilaksanakan, dilampiri daftar nominatif perjalanan dinas.
  5. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada   angka 1 dan angka 2 ditandatangani oleh PPK yang memuat paling kurang informasi  mengenai   pihak yang melaksanakan perjalanan dinas (nama, pangkat/golongan), tujuan, tanggal keberangkatan, lama perjalanan dinas, dan biaya yang diperlukan untuk masing-masing pejabat.
  6. perjalanan dinas pindah, dilampiri dengan Dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pindah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
  • SPP LS Pengadaan Tanah
Dilengkapi dengan:
  1. Daftar nominatif penerima pembayaran uang ganti kerugian yang memuat paling sedikit nama masing-masing penerima, besaran uang dan nomor rekening masing-masing penerima;
  2. foto copy bukti kepemilikan tanah;
  3. bukti pembayaran/kuitansi;
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun transaksi;
  5. Pernyataan dari penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa dan tidak sedang dalam agunan;
  6. Pernyataan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lokasi tanah yang disengketakan bahwa Pengadilan Negeri tersebut dapat menerima uang penitipan ganti kerugian, dalam hal tanah sengketa;
  7. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa rekening Pengadilan Negeri yang menampung uang titipan tersebut merupakan Rekening Pemerintah Lainnya, dalam hal tanah sengketa;
  8. Berita acara pelepasan hak atas tanah atau penyerahan tanah;
  9. SSP PPh final atas pelepasan hak;
  10. Surat pelepasan hak adat (bila diperlukan); dan
  11. Dokumen-dokumen lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah.
  • Norma Waktu
  1. SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 4 (empat) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar.
  2. SPP-LS untuk pembayaran gaji induk/bulanan diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran.
  3. Dalam hal tanggal 5 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPP-LS kepada PPSPM dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal 5.
  4. SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak.
UANG PERSEDIAAN
  • Mekanisme Pembayaran Dengan UP dan TUP
  1. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme  Pembayaran LS.
  2. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
  3. Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  4. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari  UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  5. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: Belanja Barang; Belanja Modal; dan Belanja Lain-lain.
  6. Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA.
  7. Penggantian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  8. Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  • Besaran UP
KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP. Pemberian UP diberikan paling banyak:
  1. Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah);
  2. Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah);
  3. Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah); atau
  4. Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
  5. Persetujuan perubahan besaran UP dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  • Tambahan Uang Persediaan
Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun) dengan disertai:
  1. Rincian Rencana Pengguna TUP; dan
  2. Surat Pernyataan dari KPA  bahwa TUP: digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama  1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
Kepala KPPN melakukan penilaian atas pengajuan TUP meliputi:
pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS; pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA; TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara.
KPA dapat mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi  1 (satu) bulan.
TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap.
Bila 1 bulan (sesuai waktu pertanggungjawab UP) belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, maka Kepala KPPN menyampaikan surat teguran TP kepada KPA.
Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu pengajuan pertanggungjawaban TUP. (SPM-PTUP)
Kepala KPPN dapat menyetujui permohonan perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, dengan pertimbangan:
  1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan
  2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.
  • Pengawasan Pertanggungjawaban Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan oleh KPPN
  1. Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, 2 (dua) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP.
  2. 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen).
  3. 1 (satu) bulan berikutnya jika belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen).
  4. Pemotongan dana UP dilakukan dengan cara: memperhitungkan potongan UP dlm SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara.
Contoh Pengawasan UP/TUP:
  1. Satker mengambil UP 100Juta yang diterbitkan SP2D tanggal 10 Januari 2013 namun s.d. 10 Maret belum mengajukan SPM GUP (belum diterbitkan SP2D);
  2. Kepala KPPN menyampaikan Surat pemberitahuan untuk segera mengajukan SPM-GUP;
  3. Bila Satker s.d. 10 April 2013 belum mengajukan SPM-GUP maka nilai UP dipotong 25%. Satker hanya dapat menggunakan UP sebesar Rp75juta, 25 juta-nya harus segera dinihilkan atau disetor ke Kas Negara;
  4. Bila s.d. 10 Mei 2013 belum juga mengajukan SPM-GUP, maka nilai UP dipotong 50%.  Satker hanya dapat menggunakan UP sebesar Rp50juta, 50 juta-nya harus segera dinihilkan atau disetor ke Kas Negara.
  • Mekanisme Pembayaran Oleh BP/BPP
  1. Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy)  yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK.
  2. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy dilampiri: rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; rincian kebutuhan dana; dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja;
  3. Berdasarkan SPBy  yang diterimanya, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan:pengujian atas tagihan pada SPBy; dan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara.
  4. Dalam hal pengujian SPBy tidak memenuhi persyaratan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan oleh PPK.
  5. Dalam hal sampai batas waktu pertanggungjawaban , penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran, Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja.
  • Penerbitan SPP-GUP
  1. PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP.
  2. Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
  3. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran;
  4. Bukti pengeluaran;
  5. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN; dan
  6. faktur pajak (jika ada)
  7. Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.
  8. SPP-GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
  • Penerbitan SPP-GUP Nihil
  1. Dokumen pendukung SPP-GUP Nihil sama dengan SPP-GUP
  2. Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal:
  • sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan;
  • sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau
  • UP tidak diperlukan lagi.
Penerbitan SPP-GUP Nihil merupakan pengesahan/ pertanggungjawaban UP.
  • Penerbitan SPP-TUP
  1. PPK menerbitkan SPP-TUP dan dilengkapi dengan dokumen meliputi:
  2. Rincian penggunaan dana yang ditandatangani oleh KPA/PPK dan Bendahara Pengeluaran;
  3. Surat Pernyataan dari KPA/PPK yang menyatakan bahwa TUP digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS;
  4. Surat permohonan TUP yang telah memperoleh persetujuan TUP dari Kepala KPPN.
  5. SPP TUP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya persetujuan TUP dan Kepala KPPN
  • Penerbitan SPP-PTUP
  1. PPK menerbitkan SPP-PTUP sebagai pengesahan/pertanggungjawaban atas TUP
  2. Dokumen pendukung penerbitan SPP-PTUP: Daftar rincian penerimaan pembayaran;
  3. Bukti pengeluaran: Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan PPK beserta fatur pajak dan SSP; Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan PPK; dan SSP yang telah dikonfirmasi KPPN.
SPP-PTUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum batas akhir pertanggungjawaban TUP.
PENGUJIAN SPP, PENERBITAN SPM, PENGUJIAN SPM dan PENERBITAN SP2D
  • Pengujian SPP oleh PPSPM meliputi:
  1. Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
  2. Kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
  3. kebenaran pengisian format SPP;
  4. kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
  5. Ketersediaan pagu sesuai  BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana kerja anggaran satker;
  6. Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan /kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
  7. Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/ kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
  8. Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
  9. Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
  10. Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
  11. Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian kontrak.
  • Penerbitan SPM oleh PPSPM
Jangka waktu penerbitan:
  1. SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja;
  2. SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja;
  3. SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan
  4. SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
Dalam hal PPSPM menolak/mengembalikan SPP karena dokumen pendukung tagihan tidak lengkap dan benar, maka PPSPM harus menyatakan secara tertulis alasan penolakan/pengembalian tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
Seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM disimpan oleh PPSPM, menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
Penerbitan SPM oleh PPSPM dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
SPM yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM tersebut memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah.
Dalam penerbitan SPM melalui sistem aplikasi, PPSPM bertanggung jawab atas:
  1. keamanan data pada aplikasi SPM;
  2. kebenaran SPM dan kesesuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM; dan
  3. penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada ADK SPM.
  • Penyampaian SPM kepada KPPN
PPSPM menyampaikan SPM dalam rangkap 2 (dua) beserta ADK SPM kepada KPPN.
Penyampaian SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-LS diatur sebagai berikut:
  1. SPM-UP dilampiri surat pernyataan dari KPA yang dibuat sesuai format;
  2. SPM-TUP dilampiri surat persetujuan pemberian TUP dari Kepala KPPN; atau
  3. SPM-LS dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya, dan/atau daftar nominatif untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima.
Penyampaian SPM atas beban pinjaman/hibah luar negeri,  mengacu pada SPM diatar, juga disertai dengan Faktur Pajak.
Khusus untuk penyampaian SPM-LS dalam rangka pembayaran jaminan uang muka atas perjanjian/kontrak, juga dilampiri dengan:
  1. Asli surat jaminan uang muka;
  2. Asli surat kuasa bematerai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan uang muka; dan
  3. Asli konfirmasi tertulis dari pimpinan penerbit jaminan uang muka sesuai Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
PPSPM menyampaikan SPM kepada KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan.
SPM-LS untuk pembayaran gaji induk disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, maka penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15, kecuali untuk Satker yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengiriman/Pengantaran SPM kepada KPPN
Dilakukan oleh Petugas Pengantar SPM yang sah dan ditetapkan oleh KPA dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Petugas Pengantar SPM menyampaikan SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM melalui front office Penerimaan SPM pada KPPN;
  2. Petugas Pengantar SPM harus menunjukkan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS) pada saat menyampaikan SPM kepada Petugas Front Office; dan
  3. Dalam hal SPM tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPPN, penyampaian SPM beserta dokumen pendukung dan ADK SPM dapat melalui Kantor Pos/Jasa Pengiriman resmi.
  4. Untuk penyampaian SPM melalui kantor pos/jasa pengiriman resmi, KPA terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi/ pemberitahuan kepada Kepala KPPN.
  • Pengujian & Penelitian SPM dan Penerbitan (SP2D)
  1. SPM yang diajukan ke KPPN digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D.
  2. Dalam pencairan anggaran belanja negara, KPPN melakukan penelitian dan pengujian atas SPM yang disampaikan oleh PPSPM.
  3. Penelitian SPM meliputi: meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM dan meneliti kebenaran SPM (meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada KPPN; memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan).
Pengujian SPM meliputi:
  1. Menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM (pengujian kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM.);
  2. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM;
  3. menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN.
  4. Menguji persyaratan pencairan dana; dan
  5. Menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP.
  • Penerbitan SP2D
  1. KPPN menerbitkan SP2D setelah penelitian dan pengujian telah memenuhi syarat.
  2. KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D apabila Satker belum mengirimkan:
  3. Data perjanjian/kontrak beserta ADK untuk pembayaran melalui SPM-LS kepada pihak ketiga; atau
  4. Daftar perubahan data pegawai beserta ADK
  5. Penyelesaian SP2D dilakukan dengan prosedur standar operasional dan norma waktu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam hal hasil penelitian dan pengujian tidak memenuhi syarat, Kepala KPPN mengembalikan SPM beserta dokumen pendukung secara tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar